BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Hakikatnya manusia adalah makhluk sosial. Maka didalam kehidupan
sehari-hari dalam berinteraksi satu sama lain kita mempunyai aturan, ketetapan,
batasan, tata cara dalam berbicara, bersikap, dan bertingkah laku.Dalam hal ini
sesama makluk sosial kita harus mempunyai etika dan moral. Setiap individu akan
selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya agar terpenuhi dengan baik
sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Agar dalam usaha atau
perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan yang
satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya aturan, norma
dan hukum yang diapatuhi oleh segenap masyarakat.
Etika, norma, hukum dan moral adalah hal yang sangat penting bagi setiap
individu. Jika kita menerapakan dan mematuhinya maka adanya saling menghargai,
menghormati, kuat akan keamanan dan tidak dikucilkan. Etika, norma, hukum, dan
moral adalah suatu sikap, aturan, tata cara berbicara dan betingkah laku.
Etika, norma, hukum dan moral sebernarnya mempunyai perbedaan dan persamaan.
Oleh karena itu penulis ingin membahas tentang perbedaan etika, norma, moral
dan hukum dalam bentuk makalah.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Pengertian
Etika, Norna, Hukum dan Moral?
b.
Apa
Perbedaan Etika, Norma, Hukum, dan Moral?
3.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan
mempelajari bagaimana pengertian dan perbedaan etika, norma, hukum dan moral.
4.
Manfaat
Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah kita dapat mengetahui
bagaimana pengertian dan perbedaan etika, norma, hukum dan moral. Selain itu
kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
PERBEDAAN ETIKA, NORMA, HUKUM, DAN MORAL
A.
Pengertian Etika, Norma, Hukum, dan Moral
1.
Pengertian
Etika
Dalam konteks filsafat, istilah etika berasal dari Yunani yaitu ethikos,
ethos yang berarti adat, kebiasaan atau praktik.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika didefinisikan sebagai ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral.[2]
Menurut istilah (terminologi) para ahli berbeda-beda pendapat
mengenai pengertian etika yang sesungguhnya. Masing-masing mempunyai pandangan
sebagai berikut:
1.
Ahmad
Amin mengartikan etika ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan
apa yang seharusnya dilakukan oeh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju
oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan
apa yang seharusnya diperbuat.[3]
2.
Soegarda
Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik
buruk, berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan pengetahuan tentang
nilai-nilai sendiri.[4]
3.
Ki
Hajar Dewantara mengartikan etika sebagai ilmu yang mempelajari soal kebaikan
dan keburukan dalam hidup manusia semuanya, teristimewa mengenai gerak-gerik
pikiran, rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan rasa perasaan sampai
menguasai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.[5]
4.
Austin
Fogothey mengartikan etika sebagai ilmu yang berhubungan dengan seluruh ilmu
pengetahuan tentang manusia dan ilmu masyarakat yang erat hubungannya dengan
antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan ilmu hukum.[6]
5.
M.
Amin Abdullah mengartikan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang baik dan
buruk. Jadi, bisa dikatakan etika berfungsi sebagai teori perbuatan baik dan
buruk (ethics atau ‘ilm al-akhlak al-karimah), praktiknya dapat
dilakukan dalam disipilin filsafat.[7]
2.
Pengertian
Norma
Norma adalah nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau
patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan
berperilaku sesuai dengan peraturan peraturan yang telah disepakati bersama.[8]
Adapun pengertian lain norma adalah aturan, standar, ukuran. Norma adalah
sesuatu yang sudah pasti yang dapat kita pakai untuk memandingkan sesatu yang
lain hakikatnya, besar-kecilnya, ukurannya, kualitasnya, kita ragu-ragu.[9]
Norma adalah
tukang kayu atau tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti
sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu
peraturan. Misalnya dalam suatu masyarakat pasti berlaku norma umum, yaitu
norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.[10]
3.
Pengertian
Moral
Moral berasal dari kata latinmos jamaknya mores yang
berarti adat atau cara hidup.[11]Moral
adalah cara kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa
perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moral mencangkup pengertian
tentang baik-buruknya perbuatan manusia.[12]
4.
Pengertian
Hukum
Dari sehi bahasa (etimologi), hukum berasal dari berbagai bahasa di
dunia, seperti dalam bahasa jerman dan belanda disebut dengan recht,
dalam bahasa inggris disebut dengan law, dalam bahasa Prancis dinamakan droit,
orang yang Yunani menyebutkan hukum dengan nama ius. Hukum bermakna
menetapakan sesuatu pada yang lain, seperti haram pada khamar atau halal pada
susu.[13]
Menurut istilah (terminologi) adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan,
oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dan pihak pemerintah berupa hukuman penjara.[14]
B.
Perbedaan Etika, Norma, Hukum, dan Moral
1.
Perbedaan
Etika dan Moral
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yakni moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.[15]
Frans Magnis Suseno (1987) Moral atau ajaran moral adalah ajaran, wejangan,
khotbah, peraturan lisan atau tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup
dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik.[16]Sumber
langsung ajaran moral bagi kita adalah berbagai orang dalam kedudukan yang
berwenang, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat dan agama, dan
tulis-tulisan para bijak seperti kita Wulangreh karangan Sri Sunan
Pakubuwana IV.Sumber ajaran-ajaran itu adalah tradisi dan adat istiadat, ajaran
agama-agama atau ideologi-ideologi tertentu.[17]Sedangkan
Etika adalah filsafat tentang ajaran moral.
2.
Perbedaan
Etika dan Hukum
Istilah etika dan hukum keduanya mempunyai segi aspek-aspek
perbedaan dan persamaan.Persamaannya terletak pada objeknya, yaitu sama-sama
membahas tingkah laku manusia.Perbedaannya yaitu etika menentukan baik buruk
perbuatan manusia dengan tolak ukur akal pikiran, sedangkan hukum
menentukaannya dengan tolak ukur peraturan dan perundang-undangan.[18]
3.
Perbedaan
Moral dan Hukum
Moral dan hukum sebenarnya terdapat hubungan yang cukup erat.
Karena satu dengan yang lain saling mempenagaruhi dan saling membutuhkan.
Kualitas hukum ditentukan oleh moral. Moral juga membutuhkan hukum, moral akan
mengambang saja apabila tidak dikukuhkan, diungkapkan, dan dilembagakan dalam
masyarakat.[19]
Namun antara moral dan hukum dapat dibedakan sebagai berikut[20]:
1.
Hukum
bersifat objektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab
undang-undang. Maka, hukum lebih memilih kepastian yang lebih besar.
2.
Norma
besifat subjektif dan akibatnya sering kali diganggu oleh pertanyaan atau
diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
3.
Hukum
hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
4.
Sedangan
moral menyangkut perilaku batin seseorang.
5.
Sanksi
hukum biasanya dapat dipaksakan.
6.
Sedangkan
sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan
merasa tidak tenang.
7.
Sanksi
hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
8.
Sedangkan
moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat.
4.
Perbedaan
Hukum dan Norma
Hukum dan norma sebenarnya sama. Sama-sama terdapat aturan yang
berupa perintah dan larangannya. Namun mempunyai perbedaanya antara keduanya,
yaitu: hukum bersifat memaksa, dan bila dilanggar akan mendapatkan sanksi
keras, seperti membunuh, merampok, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Penulis
menyadari makalah ini jauh dari
kesempurnaan, mungkin banyak kesalahan disana-sini, seperti pembahasan yang
kurang lengkap, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang mendukung
agar penulisan makalah untuk kedepan lebih baik dan lengkap. Selain hendaknya
kita mempelajari lebih dalam lai tentang materi Perbedaan Etika, Norma, Hukum
dan Moral ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ruslan, Rosady.
2002.Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Zaprulkhan.
2012. Filsafat Umum Sebuah Pendekatan Tematik. Jakarta: Rajawali Pers.
Wasito,
Poespoprodjo. 1988. Filsafat Moral, Kesusilaan dalam Teori dan Praktek.
Bandung: Remadja Karya.
Abdullah, M.
Yatimin. 2006. Pengantar Studi Etika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Abidin, Zainal.
2006. Filsafat Manusia: Mengenai Manusia Melalui Filsafat. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi.
Jakarta: Kencana
Surajiyo.2010. Filsafat
Ilmu dan Perkembangannya Di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara
[1] Zaprulkan, Filsafat
Umum Sebuah Pendekatan Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 168
[3]M. Yatimin
Addullah, Pengantar Studi Etika, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2006), hlm.
7
[4]Ibid., hlm. 7-8
[7]Ibid., hal. 9
[8] Rosady Ruslan,
Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002),
hlm. 41
[9]Wasito
Poespoprodjo, Filsafat Moral, Kesusilaan dalam Teori dan Praktek,
(Bandung: Remadja Karya, 1988), hlm. 116-117
[10]Surajiyo, Filsafat
Ilmu dan Perkembangannya Di Indonesia Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2010), hlm. 147
[11]Ibid.
[12]M. Yatimin Abdullah, op., cit,. Hlm. 102
[14]Ibid.
[15]Rosady Ruslan, op.,
cit., hlm. 29
[16]Muhammad Mufid,
Etika dan Filsafat Komunikasi, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 180
[17]Zaprulkhan, op.,
cit. hlm.170
[18] M. Yatimin
Abdullah, op.,cit., hlm. 653
[19]Muhammad Mufid,
op., cit., hlm. 179
[20]Ibid.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....