Sabtu, 19 November 2016

Etika Filsafat Komunikasi: PERBEDAAN ETIKA, NORMA, HUKUM, DAN MORAL



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Hakikatnya manusia adalah makhluk sosial. Maka didalam kehidupan sehari-hari dalam berinteraksi satu sama lain kita mempunyai aturan, ketetapan, batasan, tata cara dalam berbicara, bersikap, dan bertingkah laku.Dalam hal ini sesama makluk sosial kita harus mempunyai etika dan moral. Setiap individu akan selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya agar terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Agar dalam usaha  atau  perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya aturan, norma dan hukum yang diapatuhi oleh segenap masyarakat.
Etika, norma, hukum dan moral adalah hal yang sangat penting bagi setiap individu. Jika kita menerapakan dan mematuhinya maka adanya saling menghargai, menghormati, kuat akan keamanan dan tidak dikucilkan. Etika, norma, hukum, dan moral adalah suatu sikap, aturan, tata cara berbicara dan betingkah laku. Etika, norma, hukum dan moral sebernarnya mempunyai perbedaan dan persamaan. Oleh karena itu penulis ingin membahas tentang perbedaan etika, norma, moral dan hukum dalam bentuk makalah.
2.      Rumusan Masalah
a.       Pengertian Etika, Norna, Hukum dan Moral?
b.      Apa Perbedaan Etika, Norma, Hukum, dan Moral?
3.      Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari bagaimana pengertian dan perbedaan etika, norma, hukum dan moral.
4.      Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah kita dapat mengetahui bagaimana pengertian dan perbedaan etika, norma, hukum dan moral. Selain itu kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN
PERBEDAAN ETIKA, NORMA, HUKUM, DAN MORAL
A.    Pengertian Etika, Norma, Hukum, dan Moral
1.      Pengertian Etika
Dalam konteks filsafat, istilah etika berasal dari Yunani yaitu ethikos, ethos yang berarti adat, kebiasaan atau praktik.[1] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika didefinisikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral.[2]
Menurut istilah (terminologi) para ahli berbeda-beda pendapat mengenai pengertian etika yang sesungguhnya. Masing-masing mempunyai pandangan sebagai berikut:
1.      Ahmad Amin mengartikan etika ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oeh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.[3]
2.      Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik buruk, berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai sendiri.[4]
3.      Ki Hajar Dewantara mengartikan etika sebagai ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia semuanya, teristimewa mengenai gerak-gerik pikiran, rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan rasa perasaan sampai menguasai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.[5]
4.      Austin Fogothey mengartikan etika sebagai ilmu yang berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan ilmu masyarakat yang erat hubungannya dengan antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan ilmu hukum.[6]
5.      M. Amin Abdullah mengartikan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang baik dan buruk. Jadi, bisa dikatakan etika berfungsi sebagai teori perbuatan baik dan buruk (ethics atau ‘ilm al-akhlak al-karimah), praktiknya dapat dilakukan dalam disipilin filsafat.[7]

2.      Pengertian Norma
Norma adalah nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan berperilaku sesuai dengan peraturan peraturan yang telah disepakati bersama.[8] Adapun pengertian lain norma adalah aturan, standar, ukuran. Norma adalah sesuatu yang sudah pasti yang dapat kita pakai untuk memandingkan sesatu yang lain hakikatnya, besar-kecilnya, ukurannya, kualitasnya, kita ragu-ragu.[9]
            Norma adalah tukang kayu atau tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu peraturan. Misalnya dalam suatu masyarakat pasti berlaku norma umum, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.[10]
3.      Pengertian Moral
Moral berasal dari kata latinmos jamaknya mores yang berarti adat atau cara hidup.[11]Moral adalah cara kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moral mencangkup pengertian tentang baik-buruknya perbuatan manusia.[12]
4.      Pengertian Hukum
Dari sehi bahasa (etimologi), hukum berasal dari berbagai bahasa di dunia, seperti dalam bahasa jerman dan belanda disebut dengan recht, dalam bahasa inggris disebut dengan law, dalam bahasa Prancis dinamakan droit, orang yang Yunani menyebutkan hukum dengan nama ius. Hukum bermakna menetapakan sesuatu pada yang lain, seperti haram pada khamar atau halal pada susu.[13]
Menurut istilah (terminologi) adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dan pihak pemerintah berupa hukuman penjara.[14]



B.     Perbedaan Etika, Norma, Hukum, dan Moral
1.      Perbedaan Etika dan Moral
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yakni moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.[15]
Frans Magnis Suseno (1987) Moral atau ajaran moral adalah ajaran, wejangan, khotbah, peraturan lisan atau tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik.[16]Sumber langsung ajaran moral bagi kita adalah berbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat dan agama, dan tulis-tulisan para bijak seperti kita Wulangreh karangan Sri Sunan Pakubuwana IV.Sumber ajaran-ajaran itu adalah tradisi dan adat istiadat, ajaran agama-agama atau ideologi-ideologi tertentu.[17]Sedangkan Etika adalah filsafat tentang ajaran moral.
2.      Perbedaan Etika dan Hukum
Istilah etika dan hukum keduanya mempunyai segi aspek-aspek perbedaan dan persamaan.Persamaannya terletak pada objeknya, yaitu sama-sama membahas tingkah laku manusia.Perbedaannya yaitu etika menentukan baik buruk perbuatan manusia dengan tolak ukur akal pikiran, sedangkan hukum menentukaannya dengan tolak ukur peraturan dan perundang-undangan.[18]
3.      Perbedaan Moral dan Hukum
Moral dan hukum sebenarnya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena satu dengan yang lain saling mempenagaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moral. Moral juga membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabila tidak dikukuhkan, diungkapkan, dan dilembagakan dalam masyarakat.[19] Namun antara moral dan hukum dapat dibedakan sebagai berikut[20]:
1.      Hukum bersifat objektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka, hukum lebih memilih kepastian yang lebih besar.
2.      Norma besifat subjektif dan akibatnya sering kali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
3.      Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
4.      Sedangan moral menyangkut perilaku batin seseorang.
5.      Sanksi hukum biasanya dapat dipaksakan.
6.      Sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
7.      Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
8.      Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat.

4.      Perbedaan Hukum dan Norma
Hukum dan norma sebenarnya sama. Sama-sama terdapat aturan yang berupa perintah dan larangannya. Namun mempunyai perbedaanya antara keduanya, yaitu: hukum bersifat memaksa, dan bila dilanggar akan mendapatkan sanksi keras, seperti membunuh, merampok, dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Penulis menyadari  makalah ini jauh dari kesempurnaan, mungkin banyak kesalahan disana-sini, seperti pembahasan yang kurang lengkap, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang mendukung agar penulisan makalah untuk kedepan lebih baik dan lengkap. Selain hendaknya kita mempelajari lebih dalam lai tentang materi Perbedaan Etika, Norma, Hukum dan Moral ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ruslan, Rosady. 2002.Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Zaprulkhan. 2012. Filsafat Umum Sebuah Pendekatan Tematik. Jakarta: Rajawali Pers.
Wasito, Poespoprodjo. 1988. Filsafat Moral, Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. Bandung: Remadja Karya.
Abdullah, M. Yatimin. 2006. Pengantar Studi Etika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Abidin, Zainal. 2006. Filsafat Manusia: Mengenai Manusia Melalui Filsafat. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana
Surajiyo.2010. Filsafat Ilmu dan Perkembangannya Di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara


[1] Zaprulkan, Filsafat Umum Sebuah Pendekatan Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 168
[2]Ibid., hlm. 169
[3]M. Yatimin Addullah, Pengantar Studi Etika, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2006), hlm. 7
[4]Ibid., hlm. 7-8
[5]Ibid. hlm. 8
[6]Ibid.
[7]Ibid., hal. 9
[8] Rosady Ruslan, Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002), hlm. 41
[9]Wasito Poespoprodjo, Filsafat Moral, Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Remadja Karya, 1988), hlm. 116-117
[10]Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya Di Indonesia Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010), hlm. 147
[11]Ibid.
[12]M. Yatimin Abdullah, op., cit,. Hlm. 102
[13]Ibid,  hlm. 653
[14]Ibid.
[15]Rosady Ruslan, op., cit., hlm. 29
[16]Muhammad Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 180
[17]Zaprulkhan, op., cit. hlm.170
[18] M. Yatimin Abdullah,  op.,cit., hlm. 653
[19]Muhammad Mufid, op., cit., hlm. 179
[20]Ibid.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus