BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
System
hukum ini berkembang di Negara-negara Eropa daratan yang sering sebagai “Civil
Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran Romawi pada masa pemerintah Kaisar Justianus abad VI sebelum masehi.
Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai faedah hukum yang
ada sebelum masa justinianus yang kemudian disebut ”Corpus Juris Civilius”.
Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar
perumusan dan kodifikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman,
Belanda, Prancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia
pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip
utama yang menjadi dasar system hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum
memperoleh kekuatan mengikat, kerena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang
berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau
kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang
merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Kepastian hukum”. Kepastian
hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam
pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dengan
tujuan hukum itu dan berdasarkan system hukum yang dianut, hakim tidak dapat
leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya
berfungsi “menetapkan dan menafsirakan peraturan-peraturan dalam batas-batas
wewenangnya”.[1]
Sejalan
dengan pertumbuhan Negara-negara nasional di Eropa yang bertitik tolak kepada
unsur kedaulatan ( sovereignty) nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan
hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam system hukum Eropa Kontinental
adalah “Undang-undang.” Undang-undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan
legislative. Selain itu, diakui “peraturan-peraturan” yang dibuat pemegang
kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh
undang-undang (peraturan-peraturan hukum administrasi Negara) dan “kebiasaan-kebiasaan”
yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang.
Berdasarkan
sumber hukum itu, maka system hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua
yaitu penggolongan ke dalam bidang “hukum public” dan “hukum privat”. Hukum
public mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa/Negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan Negara, termasuk
dalam hukum public ini ialah :
a. Hukum
Tata Negara;
b. Hukum
Administrasi Negara;
c. Hukum
pidana.
Hukum
privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk
dalam hukum privat ialah :
a. Hukum
Sipil; dan
b. Hukum
Dagang.
Sejalan
dengan perkembangan perdaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara
hukum public dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan
factor-faktor berikut.
a. Terjadinya
proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya
bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya
unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya
saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
b. Makin
banyaknya ikut campur Negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya
menyangkut hubungan perorangan. Misalnya saja bidang perdagangan, bidang
perjanjian, dan sebagainya.
B. Sistem
Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem
hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika” ,mulai
berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common
Law “ dan sistem “Unwritten Law “ (tidak tertulis).
Sistem
hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positifdi
negara-negara Amerika utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang
termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika
serikat sendiri[2].
Sumber
hukum dalam sistem Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan “ (Judicial decisions) “.Melalui putusan –
putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip- prinsip dan kaidah
–kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum .Disamping putusan
hakim, maka kebiasaan –kebiasaan dan peraturan –peraturan tertulis undang –undang
dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan –putusan
di dalam pengadilan.Sumber –sumber hukum itu (putusan hakim , kebiasaan dan
peraturan administrasi negara )tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki
tertentu seperti pada sistem hukum eropa Kontinental.Selain itu juga di dalam
sistem Anglo Amerika adanya “ peranan” yang diberikan kepada seorang hakim
berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya
sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan –peraturan
hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh
tatakehidupan masyarakat .Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk
menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip –prinsip hukum
baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim –hakim lain untuk memutuskan perkara
yang sejenis.
Sistem
hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “ the
doctrine of precedent / stare Decisis “ yang pada hakikatnya menyatakan bahwa
dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya
kepada prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan hakim lain dari perkara
sejenis sebelumnya ( preseden) .
Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian “Hukum publik dan Hukum privat “.Pengertian
yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan
oleh sistem hukum Eropa Kontinental .
Sedangkan bagi sistem hukum privat pengertian
yang diberikan oleh sisitem Anglo Amerikaagak berbeda dengan pengertian yang
diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Kalau didalam sistem hukum Eropa
Kontinental “Hukum privatlebih dimaksudkan sebagai kaidah –kaidah hukum perdata
dan kaidah hukum dagang yang dicantumkan dalam kondifikasi kedua hukum itu “
.Maka bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian “ hukum privat lebih ditujukan
kepada kaidah- kaidah hukum tentang hak milik (law of property) ,hukum tentang orang ( law of persons) , hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar didalam
peraturan – peraturan tertulis , putusan –putusan hakim dan hukum kebiasaan.
C.
SISTEM HUKUM ADAT
Suatu sistem merupakan keseluruhan
yang terangkai, yang mengcakup unsur-unsur, bagian-bagian, konsistensinya,
kelengkapan dan konsepsi-konsepsi atau pengertian dasarnya. Apabila hal itu
diterapkan terhadap hukum, maka yang dinamakan sistem hukum, mencakup hal-hal,
sebagai berikut
a.
Didalam
ilmu-ilmu hukum sudah menjadi konsesus yang pragmatis, bahwa unsur-unsur
tertentu ( atau elemen-elemen tertentu), merupakan hukum, sedangkan yang lain-lain tidak. Yang diangkap
sebagai hukum adalah aturan-aturan hidup yang terjadi karena perenggang renggangan,
keputusan-keputusan hakim atau yurisprudensi, dan kebiasaan [3]
b.
Bidang-bidang
dari suatu sistem hukum, ditentukan atas dari dari berbagai macam kriteria,
yang dihasilkan di khotomi-khotomi, sebagai berikut
1.
Ius
konstitutum dan ius consitituendum,
2.
Hukum
alam dan hukum positif
3.
Hukum
impeatif dan hukum fakultatif
4.
Hukum
substantif dan ajektif
5.
Hukum
tertulis, hukum tercatat dan hukum tidak tertulis
c.
Konsestensi
didalam suatu sistem hukum akan ada, apabila terjadi persesuaian atau
keserasian antara:
1.
Suatu
peraturan perundang undangan tentu dengan perundang-undangan lainnya
2.
Suatu
peraturan perundang-undangan tentu dengan hukum kebiasaan
3.
Suatu
peraturan perundang-undangan tentu dengan yurisprudensi
4.
Yurisprudensi
dengan hukum kebiasaan
d.
Pengertian-pengertian
dasar dari suatu sistem hukum, adalah sebagai berikut
1.
Subyek
hukum
2.
Hak
dan kewajiban
3.
Peristiwa
hukum
4.
Hubungan
hukum
5.
Obyek
hukum
e.
Kelengkapan
suatu sistem hukum, menyangkut unsur-unsur yang berpengaruhi terhadap penegakan
hukum, yakni adanya hukum, penegak hukum, fasilitas dan warga masyarakat. Hukum
adat merupakan bagian dari hukum secara menyeluruh, maka dapat dikatakan bahwa
hukum adat merupakan suatu sistem.
Menurut soepomo Jika diselidiki adat-istiadat
ini maka terdapatlah peraturan-peraturan yang bersangsi, yaitu kaidah-kaidah
yang apabila dilanggar adaakibatnya dan mereka yang melanggardapat dituntut dan
kemudian dihukum.
Dalam sistem hukum adat ada beberapa hal yang
harus diperhatikan sebagai berikut:
1.
PERILAKU
MANUSIA
Salah satu unsur dari perilaku tersebut, adalah apa yang disebut
sebagai gerak sosial, yang pada hakikatnya merupakan sistem yang mencakup suatu
hirarki pengaturan.
Perihal perilaku manusia tersebut, secara analitis akan dapat
dibedakan antara perilaku belaka dengan perilaku etis. Mengenai perilaku etis
tersebut, dapat diadakan penjabaran, sebagai berikut
a.
Sikap
tidak atau perikelakuan ajek, yang mencakup:
1)
Sikap
tidak atau perikelakuan pribadi dalam bidang-bidang:
a)
Kepercayaan
b)
Kesusilaan
2)
Sikap
tindak atau perikelakuan antara pribadi dalam bidang:
a)
Kesopanan
b)
Hukum
b.
Sikap
tindak atau perikelakuan yang unik, yang mencakup:
1)
Sikap
tindak atau keperikelakuan pribadi:
a)
Kepercayaan
b)
Kesusilaan
2)
Sikap
tindak atau keperikelakuan antar pribadi:
a)
Kesopanan
b)
Hukum
2.
DARI
KEPERILAKU KE HUKUM ADAT
Bangsa Indonesia umumnya mempunyai tiga macam
cita-cita tentang kesempurnaan hidup perseorangan ditengah-tengah masyarakat,
cita-cita yang telah menjadi darah dagingnya, menjadi tujuan dan pakaian
hidupnya sehari-hari, yakni pertama kebersihan rohani, yang bersifat dalam kata
bertuhan, kedua kesopanan dalam perbuatan, dalam tingkah laku, dalam perangai,
yang tersifat dalam kata beradat, dan ketiga kesatuan, ramah-tamah, dalam
tuturdan ujar yang bersifat dalam kata berbahasa.
Apabila kebiasaan tersebut diatas diakui serta diterima sebagai
kaidah, maka kebiasaan tersebut menjaditata kelakuan atau “mores”. Kalau suatu
kebiasaan (yang pada hakikatnya merupakan keteraturan) diterima sebagai kaidah
maka kebiasaan tersebut meningkat dayamengikatnya, sehingga menjadi tatakelakuan
yang ciri-ciri pokoknya adalah, sebagai berikut
a.
Merupakan
sarana untuk mengawasi perikelakuan warga masyarakat.
b.
Tata
kelakuan merupakan kaidah yang memerintahkan atau sebagai patokan yang
membatasi aspek-asoek terjang warga masyarakat.
c.
Tata
kelakuan mengidentifikasi pribadi dengan kelompoknya.
d.
Tata
kelakuan merupakan salah satu sarana untuk mempertahankan solidaritas
masyarakat.
Tata kelakuan yang kekal serta kuat
dengan perilaku warga masyarakat, meningkat kekuatan mengikatnya menjadi
adat-istiadat atau “custom”. Custom itu biasanya diberi bermacam-macam arti,dan
penggunaannya daitkan pada baik kebiasaan, tata kelakuan maupun maupun adat
–istiadat, ,erupakan perilaku yang bersumber pada kesusilaan kemasyarakatan
atau kesusilaan kemasyaraatan atau kesusilaan umum.
Kata adat sebenarnya berasal dari bahasaarab yang berarti
kebiasaan. Pendapat laim menyatakan, bahwa adat sebenarnyaberasal dari
sansekerta “a” (berarti”bukan”) dan “dato” ( sifat kebendaan). Pada umumnya
adat itu dibagiatas 4 bagian, yaitu :
a.
Adat
yang sebenarnya adat. Ini merupakan undang-undang alam.
b.
Adat
istiadat. Ini merupakan pedoman hidup diseluruh daerah ini yang
diperturunnaikkan.
c.
Adat
nan teradat. Hal ini merupakan kebiasaan setempat.
d.
Adat
yang diadatkan.
3.
SISTEM
PENGENDALIAN SOSIAL.
Sistem pengendalian sosial atau pengendalian
sosial, merupakan suatu kegiatan direncanakan maupun yang tidak direncanakan,
untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat, agar mematuhi
kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat walaupun demikian
hal itu tidaklah berarti bahwa pengendalian sosial.
Pengendalian sosial dapatdilakukan oleh seseorang, terhadap pribadi
lainnya. Kecuali itu, maka seserang dapat pula melaksanakannya terhadap suatu
kelompok. Pengendalian sosial di dalam suatu masyarakat, dapat dilakukan
berbagai cara,misalnya:
a.
Mempertebalkan
keyakinan warga-warga mastarakat atau kebaikan kaidah-kaidah sosial tertentu.
b.
Memberikan
penghargaan kepada warga-warga masyarakat yang menaati kaidah-kaidah sosial
tertentu, dengan menerapkan sanksi-sanksi positif.
c.
Menimbulkan
rasatakut
d.
Menyusun
perangkat aturan-aturan hukum
Pengendalian
sosial sebenarnya merupakan suatu aspek normatif dari kehidupan bersama, atau
kehidupan sosial. Pengendalian sosial-sosial memberikan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman mengenai apa yang salah atau apa yang benar, apa yang normal
dan apa yang abnormal.
Pengendalian
sosial, secara sosiologis merupakan suatu variabel kuantitatif. Artinya,
kualitas pengendaliannya sosial di suatu tempat, mungkin berbeda dengan
kuantitas pengendalian sosial lain tempat.
Dengan demikian
dapat dikatakan, bahwa peranan hukum adat istiadat 9 dan hukum tertulis) di
dalam pengendalian sosial, sangatlah tergantung pada persepsi warga masyarakat
mengenai hukum dan juga penegak hukumnya. Kecuali dari itu, apabila dalam
konteks-konteks sosial tertentu, ternyata sarana pengendalian sosial lainnya
lebih efektif, maka peranan hukum berkurangan.
4.
MASYARAKAT
HUKUM ADAT
Untuk mengetahui hukum , maka adalah terutama
perlu diselidikibuat waktu apabila pun dan didaerah manapun, sifat dan susunan
badan-badan persekutuan hukum, dimana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu,
hidup sehari-hari.
Masyarakat-masyarakat hukum adat juga tercantum didalam di dalam
pasal 18 Undang-Undang Dasar1945, yang
isinya sebagai berikut:
“Pembagian daerah indonesia atasdaerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewah.”
Bentuk masyarakat hukum adat, sebagai berikut:
Secara teoretis, maka mungkin terjadi kombinasi-kombinasi, sebagai
berikut:
1.
Masyarakat
hukum adat genealogis yang:
a.
Tunggal
b.
Bertingkat
c.
Berangkai
2.
Masyarakat
hukum adat teritorialyang;
a.
Tunggal
b.
Bertingkat
c.
Berangkai
3.
Masyarakat
hukum adat gealogis-teritorial (atau sebaliknya;hal itu tergantung dari faktor
mana yang lebi dahulu berpengaruh) yang;
a.
Tunggal
b.
Bertingkat
c.
Berangkai
Masyarakat-masyarakat
hukum adat itu dari dulu samapai sekarang menjadi landasan bagi mendirikan
kerajaan-kerajaan asli, kekuasaaan, koonial dan juga bagi negara republik
Indonesia. Kekuasaan jerajaan –kerajaan boleh lenyap, kekuasaan kolonial boleh
tumbang, demikian juga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terhapus,
tetapi masyarakat-masyarakat hukum adat itu akan terus-menerus melanjutkan
hidupnya.
D. SISTEM HUKUM ISLAM
Dalam
sistem hukum islam terdapat empat sumber hukum, yaitu:
1.
Al-Qur’an
2.
Al-Hadist
3.
Ijma’
ulama
4.
Sar’u
Man Qablana
Syar’u Man Qablana artinya syariat orang-orang
sebelum kita. Yang dimaksud dengan syar’u man qablana ialah syariat hukum dan
ajaran-ajaran yang berlaku pada para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW diutus
menjadi rasul, seperti : syariat Nabi Ibrahim, Nabi Daud, Nabi Musa, Nabi Isa,
dan lain-lain.
5.
Qias
Qias
dalam bahasa Arab berarti “menyamakan”, “membandingkan atau mengukur”, seperti
menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama,
bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qias juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter
atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang
lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa
yang tidak ada dasar nash-nya dengan cara membandingkan kepada suatu kejadian
atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau
peristiwa itu.[4]
6.
Al-Istihsan
Menurut bahasa berarti “menganggap baik terhadap sesuatu”. Menurut
istilah ahli ushul fiqh, istihsan
ialah meninggalkan qiyas jaly (jelas)
untuk berpindah kepada qiyah kafi
(samar-samar) atau dari hukum kully
(umum) kepada hukum ju’,i atau istisna’i (pengecualian) karena ada
dalil yang membenarkan perpindahan itu.
Istihsan dapat berarti juga:
1)
Berbuat
sesuatu yang lebih baik
2)
Mencari
yang lebih baik untuk diikuti
3)
Mengikuti
sesuatu yang lebih baik
Pengertian istisan secara terminologis menurut para ulama adalah:
a)
Al-Bazdawi (Hanafi), istihsan “berpaling dari
kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan
dalil yang lebih kuat.”
b)
Al-Ghazali (Syaf’iy) istihsan ialah semua hal
yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya.
c)
Ibnu
Qudamahi (Hanbali) istihsan ialah suatu keadilan terhadap hukum karena adanya
dalil tertentu dari Al-Qur’an dan sunnah. Imam Ahmad menggunakan istihsan dalam
berbagai masalah.
d)
Asy-Syatibi
(Maliki), istihsan ialah pengambian suatu kemaslahatan yang bersifat juz’iy dalam menanggapi.
7.
Sadd
Zariah
Secara bahasa kata sadd
berarti “menutup” dan al-zariah berarti
“wasilah” atau “jalan ke suatu tujuan”. Dengan demikian, saad zariah berarti “menutup jalan yang mencapaikan kepada tujuan”.
Dalam kajian ushul fiqh sebagaimana
dikemukakan Abdul Karim Zaidah, Saad Zariah adalah menutup jalan yang membawa
kebinasaan atau kejahatan. Sebagian ulama mengkhususkan pengertian dzariah
dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung
kemudratan.
Melaksanakan suatu pekerjaan yang semula
mengandung kemaslahatan dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa sadd zariah adalah perbuatan yang
dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir
dengan suatu kerusakan. Contoh, haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya
kepada anaknya sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain,
tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat islam, merupakan perbuatan baik yang
mengandung kemaslahatan, akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk
menghindar dari kewajiban zakat maka hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibah
adalah sunnah.
8.
Istislah
Menurut bahasa berarti perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada
kebaikan manusia baik dalam arti menarik atau menghasilkan keuntungan atau
kesenangan atau dalam arti menolak/menghindarkan kemudratan atau kesusahan.
Pengertian yang lain menyatakan istislah adalah logika yang baik tentu baik
untuk dipergunakan. Jadi, apabila dikatakan bahwa perdagangan itu suatu
kemaslahatan dan menuntut ilmu itu suatu kemaslahatan, maka hal tersebut
berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu itu penyebab diperolehnya manfaat
lahir dan batin.
9.
Istishab
Istishab adalah sebagai “keyakinan bahwa keberadaan sesuatu di masa
lalu dan sekarang itu berkonsekuensi bahwa ia tetap ada (eksis)sekarang atau di
masa datang.” Definisi ini menunjukkan bahwa istishab sesungguhnya adalah
penetapan hukum suatu perkara baik itu berupa hukum ataupun benda dimasa kini
ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku
sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau
mobil ini-entah itu melalui proses jual-beli atau perwarisan, maka selama kita
tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita
tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil
tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, isishab adalah
melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau
nanti.
10.
Maslahah
Mursalah
Dalam penetapan
suatu hukum sering kita mendengar istilah demi kemaslahatan umum atau dalam
dunia ushul fiqh dikenal dengan
istilah maslahah al-ammah. Faktanya
terkadang maslahah dijadikan alasan utama dalam penetapan hukum, namun
sebenarnya kita masih ragu menginggat hal tersebut memang sangat relatif dan
terkesan subjektif. Perlu kita kaji secara lebih jauh mengenai asal muasal
konsep masalah ini sehingga bisa kita jadikan dalil hukum. Berdasarkan
penelitian istiqro’ (penelitian
empiris) dalam nash-nash Al-Qur’an dan hadis secara tersirat ditangkap bahwa
hukum-hukum syariat islam mencangkup pertimbangan kemaslahatan manusia. Dalam ahkamul mu’amalah banyak sekali
persoalan umat yang bisa teratasi dengan mengatasnamakan maslahah. Namun,
penggunaan metode ini menimbulkan kontaversi mengingat pengertiannya secara
literal yang menggunakan otoritas rasio dan mempertimbangkan perspektif
sebagian kalangan dalam ranah hukum syariat. Maslahah mursalah merupakan salah
satu metode penggalian hukum yang biasa digunakan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum. Banyak perdebatan sengit terjadi mengenai hakikat dan definisi
maslahah, syarat-syarat penggunaanya, sekaligus praktik penerapannya.
Menurut Djalaluddin Abdurrahman secara tegas menyebutkan
bahwa maslahah ialah semua hal yang bermanfaat bagi manusia baik untuk meraih
kebaikan dan kesenangan maupun yang bersifat untuk menghilangkan kesulitan dan
kesusahan. Al-Ghazali menjelaskan bahwa secara
harfiah maslahah adalah menarik kemanfaatan dan menghindarkan kerugian.
11. Urf
Urf adalah apa yang biasa dilakukan oleh manusia dalam muammalah
dan menjalankan hal tersebut. Dan ini adalah dasar dari dasar-dasar ushul fiqh, diambil dari hadis Nabi yang
artinya: “apa yang dianggap baik oleh seseorang, maka Allah akan menganggap
baik hal tersebut”. Dan Allah Swt. Telah bersabda: “Allah tidak menjadikan
agama itu kesulitan” (QS Al-A’raf ayat 42). Dari itu berkatalah ulama dari
mazhab Hanafi dan Maliki, “sesungguhnya tetapnya dengan urf shohih tanpa rusak
seperti tetapnya dalil syara,”.
Dan ulama yang menetapkan bahwa urf adalah
asal dasar dari dasar-dasar istimbat hukum, hal ini dapat terjadi bila tidak
ditemukan dalil dalam nash dari Al-Qur’an dan sunnah. Apabila urf bertentangan
dengan nash dari Al-Qur’an maupun dari sunnah dan mereka mengetahui hukum
tersebut seperti haramnya khomer, makan riba maka mereka harus meninggalkan urf
tersebut, maka mengamalkan nash bersifat pasti (wajib), karena sesungguhnya
syariat datang untuk menjaga dari kerusakan.
Keistimewaan Hukum Islam
a.
Universal
(Internasional/ menyeluruh)
b.
Humanity
(Insaniah/ kemanusian/ penuh kasih)
c.
Morality
(Akhlak)
Karakteristik
Hukum Islam
a.
Harakah
(Utuh)
b.
Waqathah
(Harmoni)
c.
Takamul
(Sempurna)
12.
Mazhab
Sahabat
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat
Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim
besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya. Dalam
buku Nasrun Harun, mengungkapkan Mazhab Shahabi berarti “pendapat para sahabat
Rasulullah saw.” Yang dimaksud pendapat sahabat adalah pendapat para sahabat
tentang suatu kasus yang dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan
hukum, sedangkan ayat atau hadist tidak menjelaskan hukum terhadap kasus
yang dihadapi sahabat tersebut. Disamping belum adanya ijma para sahabat yang menetapkan
hukum tersebut
_____
[1] R.Abdoel Djamali, Pengantar Hukunm Indonesia ,(Jakarta :PT RajaGrafindo Persada
,2001 ) cet.7, hal .67
[3]
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1983) cet. 2, hal. 59.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
suatu system yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan
antara bagian-bagian. Selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau
tumpang tindih (over lapping) di
anatara bagian-bagian itu. Dicontohkan, Prof. B ter Haar Bzn dalam bukunya yang
terkenal berbicara tentang “beginselen” en “stelsel” (van het Adatrecht). Menurutnya yang dinamakan “stelsel” itu adalah
asas-asas (basic principles) atau
pondasi yang mendukung system.
Setiap
system mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Dapat dikatakan bahwa suatu system tidak terlepas dari asas-asas yang
mendukungnya. Dengan demikian, sifat system itu menyeluruh dan berstruktur yang
keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional. Jadi,
hukum adalah suatu system. Artinya, suatu susunan atau tataan teratur dari
aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain. Misalnya dalam “hukum perdata” sebagai system hukum positif.
Sistem hukum tidak lepas dari ciri- ciri yang
ada padanya yaitu terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain
berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur dan
terintegrasi.
Dan unsur- unsur dalam sisitem indonesia dalam
sisitem hukum ini meliputi sisitem hukum eropa kontinental, sistem hukum anglo
saxon, sistem hukum adat dan sisitem hukum islam.
B. Saran
Kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari berbagai bagi makalah yang telah kami buat agar
kedepan nya bisa lebih baik lagi.
13
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Djamali.2007.Hukum Islam.penerbit CV. Mandar Maju- Bandung 1977
Soekanto, Soerjono.1983.Hukum Adat Indonesia.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono.1996.Meninjau Hukum Adat Indonesia.Jakarta:PT RajaGrapindo Persada.
Asikin, Zainal.2012.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Rajawali Pers.
Djamali, Abdoel. 2001. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Djamali, Abdoel.2011. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
R.Van Dijk, Prof.,Dr.,Pengantar Hukum Adat Indonesia, Cetakan Keempat, (Sumur Bandung,
1960).
http://ismenalghifary.blogspot.com/2010/06/makalah-usul-fiqh-tentang-mazhab.html
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....