Government Relations
dan Membangun Kemandirian Masyarakat
Mata
Kuliah: Government Relations
Dosen
Pengampu: Sudianto, M.I.Kom
Disusun Oleh:
Kelas:
VI PR D
Kelompok
8
RAFIQA ROZ A : 1443201204
RIZKAPERTIWI : 11343205794
ROFIE FADHELY : 11343102996
WAMARAMAITA : 11343200260
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUSKA RIAU
2016
Goverment Relations dan membangun Kemandirian Masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Humas
atau Public Relation akan sangat di pengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan.
Menurut Edward L. Berneys dalam buku Public Relation menyatakan PR mempunyai
tiga macam arti, yaitu, Memberi informasi kepada masyarakat, Persuasi yang
dimaksudkan untuk mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap lembaga
demi kepentingan kedua belah pihak, dan Usaha untuk mengintegrasikan sikap dan
perbuatan antar lembaga dengan masyarakat dan sebaliknya
PR
sebagai upaya mempengaruhi kemauan individu, golongan atau masyarakat termasuk
pemerintah dan menghubungkan anatara lembaga atau organisasi dengan publiknya.
Karena itu PR berfungsi menumbuhkan hubungan baik antara segenap komponen,
memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi, dan partisipasi. PR pada dasarnya
menciptakan kerjasama berdasarkan hubungan baik dengan publik yang menjadi
sasaran yakni publik internal dan eksternal.
Governments
merupakan publik eksternal, yang merupakan salah satu stakeholder penting yang
menjadi khalayak public relation. Membina Government Relation merupakan bagian
dari fungsi PR dalam mendukung keberlangsungan perusahaan/institusi.
Government
Relation memeiliki peran penting dalam menjamin masa depan perusahaan agar
keberadaan dan peran perusahaan tidaklah terlepas dari peran pemerintah. Dalam
hal ini peran pemerintah sebagai penjamin keamanan dan penegak hukum serta
menciptakan iklim bisnis yang kondusif akan sangat menentukan dalam
keberlanjutan hidup perusahaan.
Dapat di
ambil kesimpulan bahwa Government Relation adalah aktifitas public relation
yang memfokuskan diri menjalin hubungan dengan pihak pemerintah. Karena sebagai
perusahaan publik tidak bisa dipisahkan hubungannya dengan pemerintah bahkan
untuk beberapa kasus perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek harus
memiliki endors resmi dari pemerintah , misalnya SIUPP dan NPWP.
Goverment
relations memiliki Fungsi diantaranya yaitu, Predictable
:Agar masa depan perusahaan dapat di prediksi. Bagaimanapun juga kebijakan
pemerintah sangat menentukan bagi keberlangsungan perusahaan, Accountable :
Kondisi perusahaan harus di pertanggungjawabkan. Kebijakan perusahaan mengenai
pajak, intensif, perburuhan dan lain sebagainya sangat menentukan perusahaan,
dan Legislasi : Terkait dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan
terhadap eksekutif dan legislatif sangat penting agar kebijakan pemerintah dan
perundang-undangan dapat menjamin masa depan perusahaan.
Masyarakat
adalah makhluk sosial yang cenderung selalu berubah dan mengalami proses
evolusi. Pada zaman modern ini, masyarakat di tuntut untuk bisa berubah dari
masyarakat yang dulu masih sederhana menjadi masyarakat yang lebih modern,
mandiri dan sanggup berinovasi untuk mendorong kemajuan negara. Maka penulis
membahas judul makalah “Government Relations dan Membangun Kemandirian
Masyarakat”.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarakan
latar belakang masalah diatas maka penulis merumuskan masalah seperti berikut:
A.
Apakah pengertian Government
Relations?
B.
Apkaah pengertian
Kemandirian Masyarakat?
C.
Bagaimana Government
masyarakat dan membangun kemandirian masyarakat?
3.
TUJUAN PENULISAN
Berdasaran
rumusan masalah diatas maka penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana
government relations dan membangun kemandirian masyarakat.
4.
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah kita bisa mengetahui bagaimana government
relations dan membangun kemandirian masyarakat. Makalah ini dapat menjadi
referensi makalah atau penelitian lanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Goverment Relations
Government relations merupakan
bentuk hubungan eksternal public relations dengan pemerintah. Kegiatan
Eksternal Public Relations ini ditujukan untuk publik eksternal
organisasi/perusahaan, yaitu keseluruhan elemen yang berada di luar perusahaan
yang tidak berkaitan secara langsung dengan perusahaan, seperti masyarakat
sekitar perusahaan, pers, pemerintah, konsumen, pesaing dan lain sebagainya.
Melalui kegiatan eksternal ini, diharapkan dapat menciptakan kedekatan dan
kepercayaan publik eksternal kepada perusahaan. Dengan begitu maka akan
tercipta hubungan yang harmonis antara organisasi/ perusahaan dengan publik
eksternalnya, sehingga dapat menimbulkan citra baik atas perusahaan dimata
publiknya.
Government dalam Bahasa Indonesia adalah pemerintah.Samuel Edward Finer
mengartikan kata Governmant sebgai Publik Servant yakni berarti
“pelayanan”.Yang memiliki arti : Menunjuk kepada kegiatan atau proses memerintah,yakni
melakukan kontrol atas pihak yang lain Menunjuk pada maslaah-masalah negara
dalam kegiatan atau proses dijumpai Menunjukkan cara,metode atau sistem dengan
Government relations adalah kegiatan public relations dalam rangka mengatur
dan memelihara hubungan dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
atau jawatan-jawatan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.[1] Government
relations adalah seni berhubungan dengan berbagai lembaga penentu kebijakan
(eksekutif, legislatif) yang mempengaruhi perusahaan pada level lokal, nasional
maupun internasional. Menurut
Laren dan Willey adalah term yang disalah pahami, terkadang menjadi hal yang
tertutup, serta dipandang dengan ketidakpastian.[2]
Namun pada dasarnya, government relations adalah kegiatan yang relatif
sederhana, berkaitan dengan keinginan organisasi untuk memahami posisi
pemerintah tentang sebuah isu, sementara itu juga menunjukkan posisi organisasi
terhadap isu tersebut.
Defenisi government relations
menurut Rhenald Kasali adalah suatu bagian khusus dari tugas public relations
yang membangun dan memelihara hubungan dengan pemerintah terutama untuk
kepentingan mempengaruhi peraturan dan perundangan-undangan. Kasali juga
menyebutkan bahwa upaya government relations pada umumnya dilakukan dengan
tujuan untuk: (1) meningkatkan komunikasi dengan penjabat pemerintah dan
lembaga tinggi negara, (2) membantu lembaga pembuat keputusan dan peraturan
pada area yang mempengaruhi bidang usaha mereka, (3) mendorong partisipasi
pemilih (rakyat) pada setiap lapisan pemerintahan, (4) mempengaruhi
undang-undang yang berdampak pada ekonomi rakyat dan pelaksanaan, (5)
meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pembuahan keputusan.[3]
Implementasi strategi Government Relations, dapat dilakukan melalui direct
lobbying, grassroot lobbying, electoral activites, litigation
Commnunication dan juga melalui aktivitas protokol.[4]
B.
Pengertian Kemandirian Masyarakat
Menurut Bahara, Kemandirian berarti hal atau keadaan seseorang yang
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kata kemandirian
berasal dari kata dasar diri yang mendapat awalan ke dan an yang kemudian
membentuk suatu kata benda.[5] Kemandirian (self-reliance) adalah suatu konsep yang
sering dihubungkan dengan pembangunan. Dalam konsep ini program-program
pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi
subyek dari pembangunan. Walaupun kemandirian, sebagai filosofi pembangunan,
juga dianut oleh negara-negara yang telah maju secara ekonomi, tetapi konsep
ini lebih banyak dihubungkan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh
negara-negara sedang berkembang. Jadi,
Kemandirian masyarakat adalah masyarakat yang bisa mengatur diri sendiri,
seperti urusan pemerintahan dengan adanya otonomi daerah.
C. Government Relations dan Membangun Kemandirian Masyarakat
Pemerintah sebagai pemegang otoritas
regulator adalah salah satu pihak yang harus dibina hubungan baiknya. Hubungan
baik dengan pemerintah dapat membantu masyarakat untuk mengkomunikasikan apa
yang dihadapi oleh masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan, kemandirian dan
keamanan.
Frazier
Moeore memberikan asumsi tentang government relations sebagai berikut:
a.
Pemerintah
dengan undang-undangnya, bisa melakukan banyak pembatasan bagi perusahaan,
misal dengan kebijakan upah minimum, isu monopoli, pengekangan perdagangan,
persaingan harga yang tidak sehat, transportasi, promosi dan aspek bisnis
lainnya
b.
Hampir di setiap
jalan bisnis dipengaruhi pemerintah yang menetapkan dan memaksakan peraturan
bisnis dan menentukan iklim dimana bisnis harus berfungsi.Hubungan
dengan pemerintah (government relations) ditujukan untuk dapat memperlancar
jalannya operasional perusahaan.
Pemerintah merupakan pihak yang berkuasa dapat memperlancar
tetapi juga menghambat proses bisnis perusahaan oleh karena itu dalam
hubungannya dengan pemerintah perlu membangun hubungan yang baik. Karena
hubungan dengan pemerintah (government relations) memiliki tiga fungsi penting
yang meliputi:
a.
Fungsi
Prediksi (Predictable) : Hubungan ini dapat digunakan untuk memprediksi tentang
kebijakan pemerintah hubungannya dengan preusan.
b.
Penghitungan
(Accountable) : Kondisi perusahaan harus dipertanggung-jawabkan. Kebijakan
perusahaan mengenai pajak, insentif, perburuhan dan lain seba:gainya sangat
menentukan perusahaan.
c.
Legislatif :
Terkait dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan terhadap eksekutif dan
legislatif sangat penting agar kebijakan pemerintah dan perundang-undangan
dapat menjamin masa depan perusahaan.
Government relations memiliki tugas:
a.
Menggali data
dari pemerintah
b.
Monitoring
dan interprestasi langkah-langkah pemerintah
c.
Menyampaikan
feed back dari perusahaan atas berbagai kebijakan pemerintah
d.
Membangun
posisi
e.
Mendukung
pemasaran.
Government relations memiliki posisi yang penting bagi
perusahaan, arti penting government relation adalah menciptakan keselarasan
antara berbagai kebijakan pemerintah dengan perusahaan (investasi, kerja sama
dagang, pajak dll, memberikan jaminan perlindungan disaat krisis dan
mempercepat proses birokrasi atas berbagai kepentingan perusahaan.
Hubungan dengan pemerintah tidak dapat dilepaskan dari
kegiatan lobbi dan negoisasi dengan pemerintah. Lobby merupakan kegiatan yang
dilakukan secara informal untuk mendekati pemerintah sedangkan negoisasi
merupakan kegiatan perundingan. Dalam berhubungan dengan pemerintah perlu
mengadakan dua pendekatan yaitu secara resmi maupun tidak resmi.Lobby-lobby
dalam government relation dalam dilakukan dalam bentuk:
a.
Lobby
langsung (konvensional)
Contoh : Mengadakan Pertemuan Langsung dengan pemerintah.
Contoh : Mengadakan Pertemuan Langsung dengan pemerintah.
b.
Grass Roots
Lobbying
Artinya melibatkan masyarakat atau massa untuk melakukan proses lobbying
Contoh : Memberikan argumen atau pengertian kepadapemerintah bahwa perusahaan ini memiliki hubungan atau kepentingan dengan public/masyarakat
Artinya melibatkan masyarakat atau massa untuk melakukan proses lobbying
Contoh : Memberikan argumen atau pengertian kepadapemerintah bahwa perusahaan ini memiliki hubungan atau kepentingan dengan public/masyarakat
c.
Political
Action Committees (PACs)
Artinya Melibatkan Masyarakat atau Massa namun dengan konsep yang formal dan adanya kemungkinan unsur politik
Artinya Melibatkan Masyarakat atau Massa namun dengan konsep yang formal dan adanya kemungkinan unsur politik
Kegiatan public relations dalam
rangka mengatur dan memelihara hubungan dengan pemerintah, baik pemerintah
pusat maupun daerah dengan jawatan-jawatan resmi yang berhubungan dengan
kegiatan masyarakat.
Bentuk hubungan government
relations antara lain:
a.
Memberi ucapan selamat hari jadi pemerintah, pemerintah daerah atau
kota.
b.
Pengiriman agenda bagi instansi-instansi pemerintah terkait..
c.
Mengadakan kegiatan kesenian, olahraga, mensposori kegiatan baik dalam
konteks nasional maupun internasional dalam rangka mengaharumkan nama bangsa.
d.
Mengundang penjabat pemerintah untuk meresmikan suatu acara perusahaan.
e. Melakukan kegiatan lobby
secara baik dengan pihak pemerintah untuk memperlancar suatu kegiatan
perusahaan.
Bentuk-bentuk lobby
atau negosiasi dalam pelaksanaannya juga harus diimbangi dengan pengetahuan
mengenai strategi, modal dan karakteristik lobby atau negosiasi itu sendiri
juga ada beberapa hal penting yang harus diingat dalam peranan Public Relations
dan ruang lingkup PR dalam goverment, yaitu;
1.
Beberapa hal yang harus
diingat :
a.
Negosiasi adalah
perundingan dua pihak yang saling berselisih.
b.
Negosiasi dan lobby
punya tujuan yang sama yaitu mencapai kesepakatan.
c.
Lobby merupakan awal
negosiasi.
d.
Negosiasi merupakan
lobby yang diformalkan.
2.
Karakteristik Lobby dan
Negosiasi :
a.
Informal/formal
b.
Pelakunya beragam
c.
Dapat melibatkan pihak
ke tiga sebagai perantara
d.
Tempat dan waktu
fleksibel
3.
Menurut French dan
Roven, Baldridge dan Kanter dan Mufid A. Busyairi dalam Mufid A. Busyairi
(1997) Modal Lobby dan Negosiasi dapat di peroleh dari:
a.
Otoritas
b.
Informasi dan keahlian
c.
Kontrol terhadap
penghargaan
d.
Kekuatan memaksa dengan
kekerasan
e.
Aliansi dan jaringan
f.
Akses terhadap dan
kontrol terhadap agenda
g.
Mengendalikan tujuan
dan simbol-simbol
h.
Kekuatan Personal
4.
Strategi Lobby /
Negosiasi :
a.
Mengetahui persis
target yang ingin dicapai
b.
Memiliki wewenang untuk
melakukan negosiasi
c.
Mendalami masalah yang
akan dirundingkan
d.
Mengenali mitra
rundingnya dengan baik
e.
Memahami hal-hal prinsip dan bukan prinsip
5.
Lingkup Kerja
Government Relations :
a.
Menjalin, memelihara
dan meningkatkan hubungan dengan Regulator
b.
Pertemuan
rutin/insidential
c.
Dialog
d.
Penyampaian rencana
kerja
e.
Pemberian ”Perhatian”
wujud hubungan interpersonal
KEMANDIRIAN
MASYARAKAT
Kemandirian
disini menyiratkan suatu kemampuan otonom untuk mengambil keputusan bertindak
berdasarkan keputusannya itu dan memilih arah tindakan sendiri tanpa terhalang
oleh orang/pihak lain.
Untuk
mencapai kemandirian yang demikian dibutuhkan suatu kombinasi dan manajemen.
Dengan
demikian sebenarnya 3 elemen pokok dalam kemandirian, yaitu :
1.
Kemandirian
Material.
Yaitu
kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan dasar dan mekanisme untuk tetap
dapat bertahan pada waktu krisis.
Hal ini
bisa diperoleh melalui proses :
a. Mobilisasi Sumberdaya pribadi/keluargadengan Mekanisme
Menabung dan penghapusan sumberdaya non produktif.
b.
Penegasan
tuntutan atas hak-hak ekonomis, seperti : surplis yang hilang karena penukaran
yang tidak imbang.
2.
Kemandirian
Intelektual.
Yaitu
pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh Masyarakat yang memungkinkan mereka
menanggulangi bentuk-bentuk domonasi yang muncul. Dengan dasar tersebut masyarakat akan dapat
menganalisis hubungan sebab-akibat dari suatu masalah yang muncul.
3.
Kemandirian
Pembinaan ( Pendampingan)
Yaitu
kemampuan otonom masyarakat untuk membina diri mereka sendiri dalam bentuk
pengelolaan tindakan kolektif yang membawa padaPerubahan Kehidupaan Mereka.
(Sebagai catatan : dalam proses pendampingan ada intervensi pendamping dari
luar, maka pada tahapan kemandirian pendamping kelompok masyarakat berasal dari
dalam).
Kemandirian masyarakat dapat
dibangun dari pemerdayaan masyarakat. Secara umum pemerintah
mempunyai fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, dalam bidang kemasyarakatan inilah terdapat peran pemerintah
dalam pelaksanaan kewenangan untuk pemberdayakan masyarakat, agar dapat
berpartisipasi maksimal. Arah pemberdayaan masyarakat
secara umum berpangkal pada dua sasaran utama yaitu, melepaskan belenggu
kemiskinan dan keterbelakangan, serta mempererat posisi masyarakat dalam
struktur kekuasaan. Untuk sampai kepada sasaran tersebut, maka proses
pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu inisial,
partisipatoris, dan emansipatori. Inisial diartikan sebagai dari pemerintah, oleh
pemerintah, dan untuk rakyat. Partisipatori diartikan dari pemerintah bersama
masyarakat, oleh pemerintah bersama masyarakat, untuk rakyat. Sedangkan
emansipatori diartikan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan didukung
oleh pemerintah bersama rakyat. Dengan demikian peran serta dan fungsi
pemerintah dalam mensejahterakan dan memandirikan masyarakat sangat diperlukan.
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari empat fungsi
pemerintahan yang diutarakan oleh Ryaas Rasyid. Ryaas membagi fungsi
pemerintahan menjadi empat bagian, yaitu pelayanan (public service),
pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan pengaturan
(regulation).[6]
Fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan pada saat tertentu akan
menggambarkan kualitas pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintah selanjutnya
menjalankan fungsinya dengan baik, maka tugas-tugas pokok dapat terlaksana
dengan baik seperti pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan
membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang meciptakan kemakmuran.
Proses pemberdayaan masyarakat pada umumnya membentuk dan membangun
kesejahteraan dan kemandirian masyarakat untuk melawan arus-arus globalisasi
yang cepat. Peningkatan kreaifitas masyarakat miskin dalam melihat prospek
ekonomi didasari atas bagaimana pemerintah secara serius ingin membangun sumber
daya manusia yang kuat. Maka, peningkatan kualitas masyarakat melalui
program-program pemberdayaan sangat dibutuhkan. Ndraha menyebutkan bahwa
pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer atau pelayanan, dan
fungsi sekunder atau pemberdayaan.[7]
Fungsi primer secara terus menerus berjalan dan berhubungan positif
dengan keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka
semakin meningkat pula fungsi primer pemerintah. Sebaliknya fungsi sekunder
berhububgan negatif dengan tingkat keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin
berdaya masyarakat, maka semakin berkurang fungsi sekunder pemerintah dari
rowing (pengaturan) ke steering (pengendalian). Fungsi sekunder atau
pemberdayaan secara perlahan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk memenuhi
kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk secara terus-menerus
berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan keberdayaannya sehingga
pada gilirannya mereka memiliki kemampuan untuk hidup secara mandiri dan
terlepas dari campur tangan pemerintah. Oleh sebab itu, pemberdayaan mampu
mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran
dalam masyarakat. Seiring dengan itu, hasil pembangunan dan pemberdayaan yang
dilaksanakan pemerintah, serta dengan keterbatasan yang dimilikinya, maka
secara perlahan masyarakat mampu untuk hidup mandiri mencukupi kebutuhannya.
Fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan pemberdayaan yaitu mengarahkan
masyarakat kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran, tidak serta
merta dibebankan oleh masyarakat. Perlu adanya peran pemerintah yang secara
optimal dan mendalam untuk membangun masyarakat, maka peran pemerintah yang
dimaksud antara lain :
1. Pemerintah sebagai Regulator
Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk
menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan
peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar
kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan
pemberdayaan.
2. Pemerintah sebagai Dinamisator
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi
masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk
mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan
melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada masyarakat. Biasanya
pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk
memberikan pelatihan.
3.
Pemerintah
sebagai Fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan
masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Sebagai fasiitator,
pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan
peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui
pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan.
Oleh : Juni Kurniadian, S.AP
Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada
hampir seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Elemen-elemen
utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan
pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah
mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat
madani dan dunia usaha; hubungan antaraPemerintah Pusat dan pemerintah daerah,
dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam
pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945
mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih
langsung oleh rakyat.
Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai
negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah
didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi,
sosial, politik), tetap menuntut adanya campur tangan pemerintah secara lebih
besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang
sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih nyata dan
mendasar.
Proses perubahan sosial atau pembangunan tersebut perlu dilakukan
secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui peran
pemerintah bersama masyarakat dengan memperhatikan kondisi ekonomi,
perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perkembangan dunia
internasional atau globalisasi.
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan
bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
1.
Sebagai
pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan;
2.
Penciptaan
stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
3.
Sebagai
pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat terlihat dengan jelas
dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan
bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya,
serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup
orang banyak. Penguasaan ini semat-mata hanya dimaksudkan untuk dipergunakan
dengan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung
menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selanjutnya
ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar-dasar
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar system perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar system perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Pada era otonomi yang di terapkan di seluruh kabupaten/kota di
Indonesia seperti sekarang ini, dan sesuai dengan apa yang telah di amanatkan
oleh Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, konsep optimalisasi pemberdayaan
Sumber Daya Manusia (SDM) dengan beraneka ragam dinamikanya serta pemberdayaan
Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya serta berlimpah yang kita miliki secara arif,
bijaksana, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan adalah suatu hal yang
mutlak harus dilakukan dan tidak dapat di tawar-tawar lagi untuk mencapai
kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan dalam
pngelolaan ini juga tentu harus di mulai dari proses pengumpulan data dan
informasi yang akurat serta analisis yang tajam tentang potensi sumber daya
manusia dan potensi sumber daya alam yang kita miliki dan selanjutnya akan
dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan yang baik dan benar sehingga dalam
pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik pula, berdaya guna (efektif) dan
berhasil guna (efisien).
Selanjutnya faktor pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten
dan adil mutlak harus diterapkan dan semua ini dapat di lakukan tentu dengan
dukungan struktur birokrasi pemerintahan yang kuat dengan personil yang handal
dan ta’at aturan hukum yang menjadi pembatas kewenangan penyelenggara
pemerintahan dan punya komitmen yang jelas sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat yang akhirnya di harapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam upaya
untuk mencapai kemandirian yang insya Allah akan mencapai kemajuan dan
kesejahteraan. Pemerintahan yang kuat tercipta dari unsur aparatur yang kuat.
Daerah yang mandiri dan maju bersumber dari desa yang maju dan mandiri. Mandiri
dan majunya Desa tentu bersumber dari kemandirian dan kemajuan rakyatnya dan
oleh sebab itu maka penulis berpendapat bahwa kemandirian masyarakat adalah
gerbang utama menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Bagaimana upaya
menciptakan masyarakat yang mandiri ?
Oleh karena masyarakat kabupaten itu secara riil bermukim di desa dan
Kelurahan, maka untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dalam kondisi
masyarakat seperti sekarang ini tidak semudah apa yang kita bayangkan tetapi
semua cita-cita itu harus kita awali dari saat ini dengan sesegera mungkin
menerapkan dan memberlakukan otonomi desa atau mengembalikan kemandirian desa
di seluruh wilayah kabupaten yang selama ini telah menjadi sangat tergantung
dengan pemerintahan kabupaten sehingga berdampak pada mandulnya potensi asli
desa sebagai modal dalam pengelolaan urusan rumah tangganya, tetapi lebih dari
itu pemerintahan desa benar-benar mengalami distorsi baik secara sosiologi,
politik dan ekonomi. Parahnya ketergantungan desa tidak di imbangi dengan hasil
yang memadai oleh pemerintah daerah melalui perhitungan yang rasional atas
beban yang di pikulnya. Bahkan ketergantungan ini sering di manfaatkan oleh
pemerintahan kabupaten untuk berbuat semena-mena terhadap desa seperti melakukan
pemberhentian kepala desa tanpa ada dasar aturan yang jelas dan semakin
memperlemah posisi pemerintahan desa sehingga selama ini pemerintahan kabupaten
tidak menampilkan realitas yang ideal sebagaimana amanah undang-undang yang
telah meletakkan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan yang memiliki
keistimewaan tersendiri. Keistimewaan itu dapat di lihat pada posisi strategis
pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan yang di akui memiliki otonomi asli.
Otonomi asli merupakan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
sebagai sesuatu yang sifatnya lahir dan di akui pada awalnya dalam bentuk
asal-usul dan adat istiadat yang berlaku yang mengandung makna yaitu
mengembalikan hak-hak asli desa melalui pengakuan atas keragaman.
Selanjutnya Pemerintah Daerah memobilisasi segenap aparaturnya dari
semua bidang untuk secara bersama-sama turun ke desa memberi bimbingan,
pembinaan dan pencerahan (Fasilitasi) secara terus menerus sehingga diharapkan
akan mampu menciptakan pemerintahan desa yang kuat yang selanjutnya diharapkan
mampu untuk menciptakan kemandirian masyarakat desanya. Hal ini berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, pemerintah desa dan BPD di harapkan mampu membangun kerja sama
untuk mendorong kemandirian dan kreativitas dalam mengelola rumah tangga desa
dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada. Konsekuensi atas hal ini adalah
pemerintah desa dan BPD harus dapat menggali sumber daya yang tersedia bagi
pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat di desa.
Di bidang anggaran Pemerintah Daerah disamping anggaran yang harus di
siapkan untuk gaji aparatur dan operasional lembaga pemerintahan kabupaten,
pada alokasi anggaran untuk pembangunan harus secara bertahap dan terus
meningkatkan penganggaran yang mengarah kepada peningkatan kapasitas aparatur
dan kelembagaan di desa serta memacu tumbuhnya sumber-sumber pendapatan asli
desa yang di awali dari pembangunan kebun kas desa dan kebun kas kabupaten
serta memacu peningkatan pertumbuhan ekomomi masyarakat desa melalui penyediaan
permodalan bagi usaha kecil, home industry melalui kelompok-kelompok
masyarakat. Sedangkan Pemerintahan Kabupaten membantu membuka akses permodalan
sektor lainnya seperti pemerintah pusat, perbankan dan swasta lainnya serta
membuka akses pemasaran hasil produksi ke luar wilayah Kabupaten dan ekspor ke
luar negeri.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Government
relations memiliki posisi yang penting bagi perusahaan, arti penting government
relation adalah menciptakan keselarasan antara berbagai kebijakan pemerintah
dengan perusahaan (investasi, kerja sama dagang, pajak dll, memberikan jaminan
perlindungan disaat krisis dan mempercepat proses birokrasi atas berbagai
kepentingan perusahaan.
Kemandirian
berarti hal atau keadaan seseorang yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung
pada orang lain. Kata kemandirian berasal dari kata dasar diri yang mendapat
awalan ke dan an yang kemudian membentuk suatu kata benda Jadi, Kemandirian
masyarakat adalah masyarakat yang bisa mengatur diri sendiri, seperti urusan
pemerintahan dengan adanya otonomi daerah.
B.
SARAN
Penulis menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, mungkin
banyak kesalahan disana-sini, seperti pembahasan yang kurang lengkap, untuk itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang mendukung agar penulisan makalah
untuk kedepan lebih baik dan lengkap. Selain hendaknya kita mempelajari lebih
dalam lai tentang materi Government
Relations dan Membangun Kemandirian Masyarakat.
DAFTARPUSTAKA
Labolo, Muhadam, 2010. Memahami
Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, teori, Konsep, dan Pengembangannya. Jakarta:
Rajawali Pers.
Hasan, Erlina. 2005. Komunikasi
Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama
http://agustocom.blogspot.co.id/2010/12/government-relations.html, di akses pada
tanggal 15/04/2016, pukul 14.40
Arumsasi, Adelina. 2011. Strategi Corporate Public Relations
Perusahaan Dalam Rangka Membina Hubungan Dengan Stake Holder. Skripsi.
Bandung.
Fatimah. 2006.https://herrystw.wordpress.com/2013/01/05/kemandirian/.
Di akses pada tanggal. 15/04/2016. Pukul 15.10
Pamuji, Supami. 1985. Kepemimpinan Pemerintah
di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara
Syafei, Inu Kencana. 2005. Pengantar Ilmu
Pemerintahan. Bandung : Refika Aditama
Syarifin,
Pipin. 2006. Pemerintahan Daerah di Indonesia.
Bandung : Pustaka Setia
Rasyid, Ryas. 1997. Makna Pemerintahan
(Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan).Jakarta : PT Yasrif Watampone
Soetomo. 2006. Strategi-strategi Pembangunan
Masyarakat. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar
Yulianita, Neni. 2007. Dasar-Dasar Public
Relations. Bandung: Pusat Penelitian dan lembaga Penelitian dan Pengabdian
Bandung
Juni Kurniadiana (penulis artikel). Kemndirian
Masyarakat adalah Gerbang Menuju Kemanjuan dan Kesejahteraan di Era Otonomi.
Kasali, R. 1994. Manajemen Public Relations
dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Grafiti
http://js-ruangberbagi.blogspot.co.id/2012/11/konsep-kemandirian.html di akses pada tanggal
16/04/2016, Pukul 20.30
Kasali, R. 2000. Manajemn Public Relations.
Jakarta: Grafiti
Morissan. 2008. Manajemen Public
Relations:Strategi Menjadi Humas Yang Profesional. Jakarta: Kencana
Sari, N. R. 2012. Dasar-Dasar Public
Relations: Membangun Hubungan Baik dengan Publik. Surabaya: PT Revka Petra
Media
Busyairi, Mufid. A., 1997. Negosiasi untuk
Mencapai Kesepakatan. Jakarta
[1]Adelina Arumsasi, Strategi Corporate Public Relations Perusahaan
Dalam Rangka Membina Hubungan Dengan Stake Holder, skripsi (Bandung, 2011)
hlm. 49
[2]Larsen, J & Willey, A. M., Government
relations (New Jersey: 2011) hlm. 338
[3] Rhenald Kasali, Manajemen Public Relations:
Konsep dan Aplikasinya di Indonesia (Jakarta: Grafiti, 1994) hlm. 118
[5]https://herrystw.wordpress.com/2013/01/05/kemandirian/.
Di akses pada tanggal. 15/04/2016. Pukul 15.10
[6]Muhadam labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, teori,
Konsep, dan Pengembangannya. (Jakarta, Rajawali Pers,2010) hlm.10
[7]Ibid
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....