Sabtu, 05 November 2016

Government Relations dan Membangun Kemandirian Masyarakat



Government Relations dan Membangun Kemandirian Masyarakat
Mata Kuliah: Government Relations
Dosen Pengampu: Sudianto, M.I.Kom


Disusun Oleh:
Kelas: VI PR D
Kelompok 8


RAFIQA ROZ           A         : 1443201204
RIZKAPERTIWI       : 11343205794
ROFIE FADHELY    : 11343102996
WAMARAMAITA    : 11343200260





JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUSKA RIAU
2016
Goverment Relations dan membangun Kemandirian Masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Humas atau Public Relation akan sangat di pengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan. Menurut Edward L. Berneys dalam buku Public Relation menyatakan PR mempunyai tiga macam arti, yaitu, Memberi informasi kepada masyarakat, Persuasi yang dimaksudkan untuk mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap lembaga demi kepentingan kedua belah pihak, dan Usaha untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan antar lembaga dengan masyarakat dan sebaliknya
PR sebagai upaya mempengaruhi kemauan individu, golongan atau masyarakat termasuk pemerintah dan menghubungkan anatara lembaga atau organisasi dengan publiknya. Karena itu PR berfungsi menumbuhkan hubungan baik antara segenap komponen, memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi, dan partisipasi. PR pada dasarnya menciptakan kerjasama berdasarkan hubungan baik dengan publik yang menjadi sasaran yakni publik internal dan eksternal.
Governments merupakan publik eksternal, yang merupakan salah satu stakeholder penting yang menjadi khalayak public relation. Membina Government Relation merupakan bagian dari fungsi PR dalam mendukung keberlangsungan perusahaan/institusi.
Government Relation memeiliki peran penting dalam menjamin masa depan perusahaan agar keberadaan dan peran perusahaan tidaklah terlepas dari peran pemerintah. Dalam hal ini peran pemerintah sebagai penjamin keamanan dan penegak hukum serta menciptakan iklim bisnis yang kondusif akan sangat menentukan dalam keberlanjutan hidup perusahaan.
Dapat di ambil kesimpulan bahwa Government Relation adalah aktifitas public relation yang memfokuskan diri menjalin hubungan dengan pihak pemerintah. Karena sebagai perusahaan publik tidak bisa dipisahkan hubungannya dengan pemerintah bahkan untuk beberapa kasus perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek harus memiliki endors resmi dari pemerintah , misalnya SIUPP dan NPWP.
Goverment relations memiliki Fungsi diantaranya yaitu, Predictable :Agar masa depan perusahaan dapat di prediksi. Bagaimanapun juga kebijakan pemerintah sangat menentukan bagi keberlangsungan perusahaan, Accountable : Kondisi perusahaan harus di pertanggungjawabkan. Kebijakan perusahaan mengenai pajak, intensif, perburuhan dan lain sebagainya sangat menentukan perusahaan, dan Legislasi : Terkait dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan terhadap eksekutif dan legislatif sangat penting agar kebijakan pemerintah dan perundang-undangan dapat menjamin masa depan perusahaan.
Masyarakat adalah makhluk sosial yang cenderung selalu berubah dan mengalami proses evolusi. Pada zaman modern ini, masyarakat di tuntut untuk bisa berubah dari masyarakat yang dulu masih sederhana menjadi masyarakat yang lebih modern, mandiri dan sanggup berinovasi untuk mendorong kemajuan negara. Maka penulis membahas judul makalah “Government Relations dan Membangun Kemandirian Masyarakat”.
2.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarakan latar belakang masalah diatas maka penulis merumuskan masalah seperti berikut:
A.    Apakah pengertian Government Relations?
B.     Apkaah pengertian Kemandirian Masyarakat?
C.     Bagaimana Government masyarakat dan membangun kemandirian masyarakat?

3.      TUJUAN PENULISAN
Berdasaran rumusan masalah diatas maka penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana government relations dan membangun kemandirian masyarakat.

4.      MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah kita bisa mengetahui bagaimana government relations dan membangun kemandirian masyarakat. Makalah ini dapat menjadi referensi makalah atau penelitian lanjutan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Goverment Relations
Government relations merupakan bentuk hubungan eksternal public relations dengan pemerintah. Kegiatan Eksternal Public Relations ini ditujukan untuk publik eksternal organisasi/perusahaan, yaitu keseluruhan elemen yang berada di luar perusahaan yang tidak berkaitan secara langsung dengan perusahaan, seperti masyarakat sekitar perusahaan, pers, pemerintah, konsumen, pesaing dan lain sebagainya. Melalui kegiatan eksternal ini, diharapkan dapat menciptakan kedekatan dan kepercayaan publik eksternal kepada perusahaan. Dengan begitu maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara organisasi/ perusahaan dengan publik eksternalnya, sehingga dapat menimbulkan citra baik atas perusahaan dimata publiknya.
Government dalam Bahasa Indonesia adalah pemerintah.Samuel Edward Finer mengartikan kata Governmant sebgai Publik Servant yakni berarti “pelayanan”.Yang memiliki arti : Menunjuk kepada kegiatan atau proses memerintah,yakni melakukan kontrol atas pihak yang lain Menunjuk pada maslaah-masalah negara dalam kegiatan atau proses dijumpai Menunjukkan cara,metode atau sistem dengan
Government relations adalah kegiatan public relations dalam rangka mengatur dan memelihara hubungan dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah atau jawatan-jawatan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.[1] Government relations adalah seni berhubungan dengan berbagai lembaga penentu kebijakan (eksekutif, legislatif) yang mempengaruhi perusahaan pada level lokal, nasional maupun internasional. Menurut Laren dan Willey adalah term yang disalah pahami, terkadang menjadi hal yang tertutup, serta dipandang dengan ketidakpastian.[2] Namun pada dasarnya, government relations adalah kegiatan yang relatif sederhana, berkaitan dengan keinginan organisasi untuk memahami posisi pemerintah tentang sebuah isu, sementara itu juga menunjukkan posisi organisasi terhadap isu tersebut.
Defenisi government relations menurut Rhenald Kasali adalah suatu bagian khusus dari tugas public relations yang membangun dan memelihara hubungan dengan pemerintah terutama untuk kepentingan mempengaruhi peraturan dan perundangan-undangan. Kasali juga menyebutkan bahwa upaya government relations pada umumnya dilakukan dengan tujuan untuk: (1) meningkatkan komunikasi dengan penjabat pemerintah dan lembaga tinggi negara, (2) membantu lembaga pembuat keputusan dan peraturan pada area yang mempengaruhi bidang usaha mereka, (3) mendorong partisipasi pemilih (rakyat) pada setiap lapisan pemerintahan, (4) mempengaruhi undang-undang yang berdampak pada ekonomi rakyat dan pelaksanaan, (5) meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pembuahan keputusan.[3] Implementasi strategi Government Relations, dapat dilakukan melalui direct lobbying, grassroot lobbying, electoral activites, litigation Commnunication dan juga melalui aktivitas protokol.[4]

B.      Pengertian Kemandirian Masyarakat
Menurut Bahara, Kemandirian berarti hal atau keadaan seseorang yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kata kemandirian berasal dari kata dasar diri yang mendapat awalan ke dan an yang kemudian membentuk suatu kata benda.[5] Kemandirian (self-reliance) adalah suatu konsep yang sering dihubungkan dengan pembangunan. Dalam konsep ini program-program pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi subyek dari pembangunan. Walaupun kemandirian, sebagai filosofi pembangunan, juga dianut oleh negara-negara yang telah maju secara ekonomi, tetapi konsep ini lebih banyak dihubungkan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh negara-negara sedang berkembang. Jadi, Kemandirian masyarakat adalah masyarakat yang bisa mengatur diri sendiri, seperti urusan pemerintahan dengan adanya otonomi daerah.

C.    Government Relations dan Membangun Kemandirian Masyarakat

Pemerintah sebagai pemegang otoritas regulator adalah salah satu pihak yang harus dibina hubungan baiknya. Hubungan baik dengan pemerintah dapat membantu masyarakat untuk mengkomunikasikan apa yang dihadapi oleh masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan, kemandirian dan keamanan.
Frazier Moeore memberikan asumsi tentang government relations sebagai berikut:
a.       Pemerintah dengan undang-undangnya, bisa melakukan banyak pembatasan bagi perusahaan, misal dengan kebijakan upah minimum, isu monopoli, pengekangan perdagangan, persaingan harga yang tidak sehat, transportasi, promosi dan aspek bisnis lainnya
b.      Hampir di setiap jalan bisnis dipengaruhi pemerintah yang menetapkan dan memaksakan peraturan bisnis dan menentukan iklim dimana bisnis harus berfungsi.Hubungan dengan pemerintah (government relations) ditujukan untuk dapat memperlancar jalannya operasional perusahaan.
Pemerintah merupakan pihak yang berkuasa dapat memperlancar tetapi juga menghambat proses bisnis perusahaan oleh karena itu dalam hubungannya dengan pemerintah perlu membangun hubungan yang baik. Karena hubungan dengan pemerintah (government relations) memiliki tiga fungsi penting yang meliputi:

a.       Fungsi Prediksi (Predictable) : Hubungan ini dapat digunakan untuk memprediksi tentang kebijakan pemerintah hubungannya dengan preusan.
b.      Penghitungan (Accountable) : Kondisi perusahaan harus dipertanggung-jawabkan. Kebijakan perusahaan mengenai pajak, insentif, perburuhan dan lain seba:gainya sangat menentukan perusahaan.
c.       Legislatif : Terkait dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan terhadap eksekutif dan legislatif sangat penting agar kebijakan pemerintah dan perundang-undangan dapat menjamin masa depan perusahaan.
Government relations memiliki tugas:
a.       Menggali data dari pemerintah
b.      Monitoring dan interprestasi langkah-langkah pemerintah
c.       Menyampaikan feed back dari perusahaan atas berbagai kebijakan pemerintah
d.      Membangun posisi
e.       Mendukung pemasaran.
Government relations memiliki posisi yang penting bagi perusahaan, arti penting government relation adalah menciptakan keselarasan antara berbagai kebijakan pemerintah dengan perusahaan (investasi, kerja sama dagang, pajak dll, memberikan jaminan perlindungan disaat krisis dan mempercepat proses birokrasi atas berbagai kepentingan perusahaan.        
Hubungan dengan pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan lobbi dan negoisasi dengan pemerintah. Lobby merupakan kegiatan yang dilakukan secara informal untuk mendekati pemerintah sedangkan negoisasi merupakan kegiatan perundingan. Dalam berhubungan dengan pemerintah perlu mengadakan dua pendekatan yaitu secara resmi maupun tidak resmi.Lobby-lobby dalam government relation dalam dilakukan dalam bentuk:
a.       Lobby langsung (konvensional)         
Contoh : Mengadakan Pertemuan Langsung dengan pemerintah.
b.      Grass Roots Lobbying           
Artinya melibatkan masyarakat atau massa untuk melakukan proses lobbying
Contoh : Memberikan argumen atau pengertian kepadapemerintah bahwa perusahaan ini memiliki hubungan atau kepentingan dengan public/masyarakat
c.       Political Action Committees (PACs) 
Artinya Melibatkan Masyarakat atau Massa namun dengan konsep yang formal dan adanya kemungkinan unsur politik
Kegiatan public relations dalam rangka mengatur dan memelihara hubungan dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dengan jawatan-jawatan resmi yang berhubungan dengan kegiatan masyarakat.
Bentuk hubungan government relations antara lain:
a.       Memberi ucapan selamat hari jadi pemerintah, pemerintah daerah atau kota.
b.      Pengiriman agenda bagi instansi-instansi pemerintah terkait..
c.       Mengadakan kegiatan kesenian, olahraga, mensposori kegiatan baik dalam konteks nasional maupun internasional dalam rangka mengaharumkan nama bangsa.
d.      Mengundang penjabat pemerintah untuk meresmikan suatu acara perusahaan.
e.       Melakukan kegiatan lobby secara baik dengan pihak pemerintah untuk memperlancar suatu kegiatan perusahaan.
Bentuk-bentuk lobby atau negosiasi dalam pelaksanaannya juga harus diimbangi dengan pengetahuan mengenai strategi, modal dan karakteristik lobby atau negosiasi itu sendiri juga ada beberapa hal penting yang harus diingat dalam peranan Public Relations dan ruang lingkup PR dalam goverment, yaitu;
1.      Beberapa hal yang harus diingat :
a.       Negosiasi adalah perundingan dua pihak yang saling berselisih.
b.      Negosiasi dan lobby punya tujuan yang sama yaitu mencapai kesepakatan.
c.       Lobby merupakan awal negosiasi.
d.      Negosiasi merupakan lobby yang diformalkan.
2.      Karakteristik Lobby dan Negosiasi :
a.       Informal/formal
b.      Pelakunya beragam
c.       Dapat melibatkan pihak ke tiga sebagai perantara
d.      Tempat dan waktu fleksibel
3.      Menurut French dan Roven, Baldridge dan Kanter dan Mufid A. Busyairi dalam Mufid A. Busyairi (1997) Modal Lobby dan Negosiasi dapat di peroleh dari:
a.        Otoritas
b.      Informasi dan keahlian
c.       Kontrol terhadap penghargaan
d.      Kekuatan memaksa dengan kekerasan
e.       Aliansi dan jaringan
f.       Akses terhadap dan kontrol terhadap agenda
g.      Mengendalikan tujuan dan simbol-simbol
h.      Kekuatan Personal
4.      Strategi Lobby / Negosiasi :
a.       Mengetahui persis target yang ingin dicapai
b.      Memiliki wewenang untuk melakukan negosiasi
c.       Mendalami masalah yang akan dirundingkan
d.      Mengenali mitra rundingnya dengan baik
e.        Memahami hal-hal prinsip dan bukan prinsip
5.      Lingkup Kerja Government Relations :
a.       Menjalin, memelihara dan  meningkatkan hubungan dengan Regulator
b.      Pertemuan rutin/insidential
c.       Dialog
d.      Penyampaian rencana kerja
e.       Pemberian ”Perhatian” wujud hubungan interpersonal

KEMANDIRIAN MASYARAKAT
Kemandirian disini menyiratkan suatu kemampuan otonom untuk mengambil keputusan bertindak berdasarkan keputusannya itu dan memilih arah tindakan sendiri tanpa terhalang oleh orang/pihak lain.
Untuk mencapai kemandirian yang demikian dibutuhkan suatu kombinasi dan manajemen.
Dengan demikian sebenarnya 3 elemen pokok dalam kemandirian, yaitu :
1.      Kemandirian Material.
Yaitu kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan dasar dan mekanisme untuk tetap dapat bertahan pada waktu krisis.
Hal ini bisa diperoleh melalui proses :
a.       Mobilisasi Sumberdaya pribadi/keluargadengan Mekanisme Menabung dan penghapusan sumberdaya non produktif.
b.      Penegasan tuntutan atas hak-hak ekonomis, seperti : surplis yang hilang karena penukaran yang tidak imbang.

2.      Kemandirian Intelektual.
Yaitu pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh Masyarakat yang memungkinkan mereka menanggulangi bentuk-bentuk domonasi yang muncul. Dengan dasar tersebut masyarakat akan dapat menganalisis hubungan sebab-akibat dari suatu masalah yang muncul.
3.      Kemandirian Pembinaan ( Pendampingan)
Yaitu kemampuan otonom masyarakat untuk membina diri mereka sendiri dalam bentuk pengelolaan tindakan kolektif yang membawa padaPerubahan Kehidupaan Mereka. (Sebagai catatan : dalam proses pendampingan ada intervensi pendamping dari luar, maka pada tahapan kemandirian pendamping kelompok masyarakat berasal dari dalam).


            Kemandirian masyarakat dapat dibangun dari pemerdayaan masyarakat. Secara umum pemerintah mempunyai fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam bidang kemasyarakatan inilah terdapat peran pemerintah dalam pelaksanaan kewenangan untuk pemberdayakan masyarakat, agar dapat berpartisipasi maksimal. Arah pemberdayaan masyarakat secara umum berpangkal pada dua sasaran utama yaitu, melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, serta mempererat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan. Untuk sampai kepada sasaran tersebut, maka proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu inisial, partisipatoris, dan emansipatori. Inisial diartikan sebagai dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Partisipatori diartikan dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah bersama masyarakat, untuk rakyat. Sedangkan emansipatori diartikan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan didukung oleh pemerintah bersama rakyat. Dengan demikian peran serta dan fungsi pemerintah dalam mensejahterakan dan memandirikan masyarakat sangat diperlukan.
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari empat fungsi pemerintahan yang diutarakan oleh Ryaas Rasyid. Ryaas membagi fungsi pemerintahan menjadi empat bagian, yaitu pelayanan (public service), pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan pengaturan (regulation).[6] Fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan pada saat tertentu akan menggambarkan kualitas pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintah selanjutnya menjalankan fungsinya dengan baik, maka tugas-tugas pokok dapat terlaksana dengan baik seperti pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang meciptakan kemakmuran.
Proses pemberdayaan masyarakat pada umumnya membentuk dan membangun kesejahteraan dan kemandirian masyarakat untuk melawan arus-arus globalisasi yang cepat. Peningkatan kreaifitas masyarakat miskin dalam melihat prospek ekonomi didasari atas bagaimana pemerintah secara serius ingin membangun sumber daya manusia yang kuat. Maka, peningkatan kualitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan sangat dibutuhkan. Ndraha menyebutkan bahwa pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer atau pelayanan, dan fungsi sekunder atau pemberdayaan.[7]
Fungsi primer secara terus menerus berjalan dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer pemerintah. Sebaliknya fungsi sekunder berhububgan negatif dengan tingkat keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin berkurang fungsi sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering (pengendalian). Fungsi sekunder atau pemberdayaan secara perlahan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk secara terus-menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan keberdayaannya sehingga pada gilirannya mereka memiliki kemampuan untuk hidup secara mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Oleh sebab itu, pemberdayaan mampu mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Seiring dengan itu, hasil pembangunan dan pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah, serta dengan keterbatasan yang dimilikinya, maka secara perlahan masyarakat mampu untuk hidup mandiri mencukupi kebutuhannya.
Fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan pemberdayaan yaitu mengarahkan masyarakat kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran, tidak serta merta dibebankan oleh masyarakat. Perlu adanya peran pemerintah yang secara optimal dan mendalam untuk membangun masyarakat, maka peran pemerintah yang dimaksud antara lain :

1.    Pemerintah sebagai Regulator
Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pemberdayaan.
2.    Pemerintah sebagai Dinamisator
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif  dan efektif kepada masyarakat. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk memberikan pelatihan.
3.                  Pemerintah sebagai Fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Sebagai fasiitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan.




Kemandirian Masyarakat Adalah Gerbang Utama Menuju Kemajuan Dan Kesejahteraan Di Era Otonomi
Oleh : Juni Kurniadian, S.AP
Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antaraPemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.          
Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut adanya campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih nyata dan mendasar.       
Proses perubahan sosial atau pembangunan tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui peran pemerintah bersama masyarakat dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
1.      Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan;
2.      Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
3.      Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat terlihat dengan jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini semat-mata hanya dimaksudkan untuk dipergunakan dengan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar-dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar system perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Pada era otonomi yang di terapkan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia seperti sekarang ini, dan sesuai dengan apa yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, konsep optimalisasi pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan beraneka ragam dinamikanya serta pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya serta berlimpah yang kita miliki secara arif, bijaksana, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan tidak dapat di tawar-tawar lagi untuk mencapai kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan dalam pngelolaan ini juga tentu harus di mulai dari proses pengumpulan data dan informasi yang akurat serta analisis yang tajam tentang potensi sumber daya manusia dan potensi sumber daya alam yang kita miliki dan selanjutnya akan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan yang baik dan benar sehingga dalam pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik pula, berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien).
Selanjutnya faktor pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan adil mutlak harus diterapkan dan semua ini dapat di lakukan tentu dengan dukungan struktur birokrasi pemerintahan yang kuat dengan personil yang handal dan ta’at aturan hukum yang menjadi pembatas kewenangan penyelenggara pemerintahan dan punya komitmen yang jelas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang akhirnya di harapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam upaya untuk mencapai kemandirian yang insya Allah akan mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Pemerintahan yang kuat tercipta dari unsur aparatur yang kuat. Daerah yang mandiri dan maju bersumber dari desa yang maju dan mandiri. Mandiri dan majunya Desa tentu bersumber dari kemandirian dan kemajuan rakyatnya dan oleh sebab itu maka penulis berpendapat bahwa kemandirian masyarakat adalah gerbang utama menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Bagaimana upaya menciptakan masyarakat yang mandiri ?
Oleh karena masyarakat kabupaten itu secara riil bermukim di desa dan Kelurahan, maka untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dalam kondisi masyarakat seperti sekarang ini tidak semudah apa yang kita bayangkan tetapi semua cita-cita itu harus kita awali dari saat ini dengan sesegera mungkin menerapkan dan memberlakukan otonomi desa atau mengembalikan kemandirian desa di seluruh wilayah kabupaten yang selama ini telah menjadi sangat tergantung dengan pemerintahan kabupaten sehingga berdampak pada mandulnya potensi asli desa sebagai modal dalam pengelolaan urusan rumah tangganya, tetapi lebih dari itu pemerintahan desa benar-benar mengalami distorsi baik secara sosiologi, politik dan ekonomi. Parahnya ketergantungan desa tidak di imbangi dengan hasil yang memadai oleh pemerintah daerah melalui perhitungan yang rasional atas beban yang di pikulnya. Bahkan ketergantungan ini sering di manfaatkan oleh pemerintahan kabupaten untuk berbuat semena-mena terhadap desa seperti melakukan pemberhentian kepala desa tanpa ada dasar aturan yang jelas dan semakin memperlemah posisi pemerintahan desa sehingga selama ini pemerintahan kabupaten tidak menampilkan realitas yang ideal sebagaimana amanah undang-undang yang telah meletakkan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan itu dapat di lihat pada posisi strategis pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan yang di akui memiliki otonomi asli. Otonomi asli merupakan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai sesuatu yang sifatnya lahir dan di akui pada awalnya dalam bentuk asal-usul dan adat istiadat yang berlaku yang mengandung makna yaitu mengembalikan hak-hak asli desa melalui pengakuan atas keragaman.
Selanjutnya Pemerintah Daerah memobilisasi segenap aparaturnya dari semua bidang untuk secara bersama-sama turun ke desa memberi bimbingan, pembinaan dan pencerahan (Fasilitasi) secara terus menerus sehingga diharapkan akan mampu menciptakan pemerintahan desa yang kuat yang selanjutnya diharapkan mampu untuk menciptakan kemandirian masyarakat desanya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, pemerintah desa dan BPD di harapkan mampu membangun kerja sama untuk mendorong kemandirian dan kreativitas dalam mengelola rumah tangga desa dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada. Konsekuensi atas hal ini adalah pemerintah desa dan BPD harus dapat menggali sumber daya yang tersedia bagi pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat di desa.
Di bidang anggaran Pemerintah Daerah disamping anggaran yang harus di siapkan untuk gaji aparatur dan operasional lembaga pemerintahan kabupaten, pada alokasi anggaran untuk pembangunan harus secara bertahap dan terus meningkatkan penganggaran yang mengarah kepada peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan di desa serta memacu tumbuhnya sumber-sumber pendapatan asli desa yang di awali dari pembangunan kebun kas desa dan kebun kas kabupaten serta memacu peningkatan pertumbuhan ekomomi masyarakat desa melalui penyediaan permodalan bagi usaha kecil, home industry melalui kelompok-kelompok masyarakat. Sedangkan Pemerintahan Kabupaten membantu membuka akses permodalan sektor lainnya seperti pemerintah pusat, perbankan dan swasta lainnya serta membuka akses pemasaran hasil produksi ke luar wilayah Kabupaten dan ekspor ke luar negeri.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Government relations memiliki posisi yang penting bagi perusahaan, arti penting government relation adalah menciptakan keselarasan antara berbagai kebijakan pemerintah dengan perusahaan (investasi, kerja sama dagang, pajak dll, memberikan jaminan perlindungan disaat krisis dan mempercepat proses birokrasi atas berbagai kepentingan perusahaan.
Kemandirian berarti hal atau keadaan seseorang yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kata kemandirian berasal dari kata dasar diri yang mendapat awalan ke dan an yang kemudian membentuk suatu kata benda Jadi, Kemandirian masyarakat adalah masyarakat yang bisa mengatur diri sendiri, seperti urusan pemerintahan dengan adanya otonomi daerah.
B.     SARAN
Penulis menyadari  makalah ini jauh dari kesempurnaan, mungkin banyak kesalahan disana-sini, seperti pembahasan yang kurang lengkap, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang mendukung agar penulisan makalah untuk kedepan lebih baik dan lengkap. Selain hendaknya kita mempelajari lebih dalam lai tentang materi Government Relations dan Membangun Kemandirian Masyarakat.




DAFTARPUSTAKA
Labolo, Muhadam, 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, teori, Konsep, dan Pengembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Hasan, Erlina. 2005. Komunikasi Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama
http://agustocom.blogspot.co.id/2010/12/government-relations.html, di akses pada tanggal 15/04/2016, pukul 14.40
Arumsasi, Adelina. 2011. Strategi Corporate Public Relations Perusahaan Dalam Rangka Membina Hubungan Dengan Stake Holder. Skripsi. Bandung.
Fatimah. 2006.https://herrystw.wordpress.com/2013/01/05/kemandirian/. Di akses pada tanggal. 15/04/2016. Pukul 15.10
Pamuji, Supami. 1985. Kepemimpinan Pemerintah di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara
Syafei, Inu Kencana. 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung : Refika Aditama
Syarifin, Pipin. 2006. Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung : Pustaka Setia
Rasyid, Ryas. 1997. Makna Pemerintahan (Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan).Jakarta : PT Yasrif Watampone
Soetomo. 2006. Strategi-strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar
Yulianita, Neni. 2007. Dasar-Dasar Public Relations. Bandung: Pusat Penelitian dan lembaga Penelitian dan Pengabdian Bandung
Juni Kurniadiana (penulis artikel). Kemndirian Masyarakat adalah Gerbang Menuju Kemanjuan dan Kesejahteraan di Era Otonomi.
Kasali, R. 1994. Manajemen Public Relations dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Grafiti
http://js-ruangberbagi.blogspot.co.id/2012/11/konsep-kemandirian.html di akses pada tanggal 16/04/2016, Pukul 20.30
Kasali, R. 2000. Manajemn Public Relations. Jakarta: Grafiti
Morissan. 2008. Manajemen Public Relations:Strategi Menjadi Humas Yang Profesional. Jakarta: Kencana
Sari, N. R. 2012. Dasar-Dasar Public Relations: Membangun Hubungan Baik dengan Publik. Surabaya: PT Revka Petra Media
Busyairi, Mufid. A., 1997. Negosiasi untuk Mencapai Kesepakatan. Jakarta



[1]Adelina Arumsasi, Strategi Corporate Public Relations Perusahaan Dalam Rangka Membina Hubungan Dengan Stake Holder, skripsi (Bandung, 2011) hlm. 49
[2]Larsen, J & Willey, A. M., Government relations (New Jersey: 2011) hlm. 338
[3] Rhenald Kasali, Manajemen Public Relations: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia (Jakarta: Grafiti, 1994) hlm. 118
[4] Ibid
[5]https://herrystw.wordpress.com/2013/01/05/kemandirian/. Di akses pada tanggal. 15/04/2016. Pukul 15.10
[6]Muhadam labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, teori, Konsep, dan Pengembangannya. (Jakarta, Rajawali Pers,2010) hlm.10
[7]Ibid
 

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus